POLRESTABES MEDAN UNGKAP 716 KASUS KEJAHATAN JALAN. 906 TERSANGKA DIAMANKAN SAAT OPERASI PEKAT TOBA 2026
MEDAN, INTIPOLNEWS.COM– Polrestabes Medan berhasil mengungkap 716 kasus kejahatan jalanan atau street crime dengan 906 tersangka. Pengungkapan itu sekaligus menjadi bagian dari hasil Operasi Pekat Toba 2026.
Konferensi pers digelar di Aula Satreskrim Lt. II Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026). Dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., bersama para PJU dan Kapolsek jajaran.
“Ini adalah bentuk komitmen tegas Polrestabes Medan dan seluruh Polsek dalam menindak kejahatan jalanan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan,” ujar Kombes Pol. Jean Calvijn.
Dari pemetaan wilayah, Kecamatan Percut Sei Tuan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung menjadi area dengan penindakan tertinggi.
Rinciannya: 18 kasus Curas dengan 25 tersangka, 105 kasus Curat dengan 110 tersangka, dan 35 kasus Curanmor dengan 33 tersangka.
“Terhadap pelaku yang meresahkan, kami telah melakukan tindakan tegas terukur kepada 57 tersangka. 14 di antaranya merupakan residivis,” tegasnya.
Ketiga jenis kejahatan yang diungkap meliputi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Selain kejahatan jalanan, Polrestabes Medan juga memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung 21 hari, sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, 181 kasus dengan 233 tersangka berhasil diungkap. Jumlah ini melampaui Target Operasi yang ditetapkan.
Rinciannya:
- Premanisme: 89 kasus, 107 tersangka. Barang bukti: uang tunai, senjata tajam, karcis parkir liar, dan sepeda motor.
- Perjudian: 21 kasus, 53 tersangka. Disita komputer, mesin tembak ikan, gadget, kartu dan domino.
- Miras: 65 kasus, 65 orang dilakukan pembinaan. Disita 1.260 botol miras berbagai merek.
- Prostitusi & Pornografi: 6 kasus, 8 tersangka.
Efektivitas pengungkapan pada Operasi Pekat tahun ini juga meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Beberapa kasus menonjol yang dibongkar: penjualan konten video mesum melalui aplikasi MiChat seharga Rp50.000 di indekost wilayah Medan Tembung dengan tersangka BI alias Z. Serta praktik prostitusi berkedok tempat urut di kawasan Pulo Brayan Kota, Medan Barat, dengan tersangka RM.
Menutup kegiatan, Kapolrestabes mengajak masyarakat bersinergi dengan kepolisian.
“Kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya,” pungkasnya.
Sumber: wartapoldasu.com
