August 12, 2026

Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus Narkoba dalam 300 Hari, Sita 260 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

0

MEDAN, Intipolnews.com– Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam kurun waktu 300 hari, 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026, Polrestabes Medan bersama jajaran berhasil mengungkap 1.187 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 1.434 tersangka.

Capaian tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).

Dari ribuan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Di antaranya 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, 92.682 butir pil ekstasi, 21.410 butir Happy Five, ribuan cartridge liquid vape, Happy Water, serta narkotika jenis ketamin cair dan serbuk.

Kapolrestabes menyebut capaian ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, mulai dari tingkat lokal hingga jaringan nasional dan internasional.

Selain penindakan hukum, Polrestabes Medan juga rutin melaksanakan 125 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Operasi ini menyasar barak-barak narkoba dan lokasi yang rawan menjadi pusat transaksi.

Dalam GSN, petugas tidak hanya mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, tetapi juga membongkar fasilitas pendukung kejahatan. Para penyalahguna juga diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap. Di antaranya pembongkaran gudang penyimpanan liquid vape jaringan Malaysia-Indonesia, penyitaan sabu 5 kg dan 24 kg dari jaringan internasional, penggerebekan di tempat hiburan malam, hingga pembongkaran sarang narkoba di Sei Mencirim yang dilengkapi kamera CCTV untuk memantau aparat.

Pada kesempatan itu, Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan. Total yang dimusnahkan: 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, dan 1.305 bungkus liquid vape.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolrestabes Medan.

Ke depan, Polrestabes Medan akan terus memperkuat penegakan hukum, melanjutkan operasi GSN, meningkatkan pengawasan di titik rawan, serta membangun sinergi dengan TNI, Pemko Medan, instansi terkait dan masyarakat.

Sumber : ( Wartapoldasu.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *