POLRES TAPSEL UNGKAP KASUS KEKERASAN SEKSUAL DAN PEMBUNUHAN ANAK 6 TAHUN, PELAKU DITANGKAP

Tapanuli Selatan, Intipolnews.com – Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada kematian.
Seorang pria berinisial MH (37) ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban anak perempuan berinisial MN (6), warga Kabupaten Tapanuli Selatan.
Korban pertama kali ditemukan meninggal dunia di dalam sumur milik warga pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah duka oleh masyarakat.
Karena ada kecurigaan, keluarga meminta dilakukan autopsi. Jenazah dibawa ke RSUD Sipirok untuk pemeriksaan forensik. Hasilnya ditemukan luka memar di leher, luka pada kemaluan dan anus akibat kekerasan benda tumpul, serta indikasi korban meninggal karena kekurangan oksigen.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengarah ke MH. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok tidak jauh dari lokasi penemuan.
Setelah kejadian pertama, korban sempat disembunyikan di area pemakaman. Tersangka kemudian kembali membawa korban ke pondok dan melakukan perbuatan yang sama. Selanjutnya korban dibuang ke dalam sumur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kain sarung, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk memindahkan korban.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan Polda Sumut memberikan perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
“Ini kejahatan serius dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumut berkomitmen mengusut tuntas secara profesional dan transparan. Pelaku akan diproses sesuai hukum agar mendapat hukuman setimpal,” tegas Ferry.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dan segera melapor ke polisi jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak.
Saat ini penyidik Polres Tapsel masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, berkoordinasi dengan dokter forensik, dan menyiapkan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sumber: (Wartapoldasu.com)
