August 12, 2026

Komisi III DPR RI Panggil Kapolda Sumut, INTIPOL Dukung Pengusutan Transparan Kasus Kematian Winda LorenzaMedan

0

Medan~ Intipolnews.com – Ketua DPP INTIPOL, Arie Simanjuntak, SH, menyatakan dukungan terhadap langkah cepat Komisi III DPR RI yang mengambil sikap terkait misteri kematian Winda Lorenza Gowasa (35), istri seorang anggota Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.

Winda ditemukan meninggal dunia di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan, pada 3 Agustus 2026.Perkara tersebut kini menjadi perhatian publik setelah pihak keluarga mempertanyakan sejumlah hal terkait kematian korban dan sebelumnya telah menyampaikan laporan dugaan pembunuhan ke Polda Sumut.

Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, serta jajaran terkait guna meminta penjelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Langkah Komisi III DPR RI dinilai penting untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif dan profesional.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan serta tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan.

Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” ujar Habiburokhman sebagaimana dikutip dari akun media sosial pribadinya, Sabtu (8/8/2026).

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa berdasarkan hasil autopsi dokter forensik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh korban.

Pihak kepolisian juga menyatakan telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan laboratorium forensik hingga autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.

Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama adalah saksi dengan inisial IH. Kemudian yang kedua adalah saksi anaknya M, sembilan tahun,” kata Kapolrestabes Medan.

Menurutnya, kedua saksi tersebut disebut berada di dalam kamar bersama korban sebelum peristiwa terjadi.

Di tengah perhatian publik terhadap kasus Winda Lorenza Gowasa, sejumlah perkara yang melibatkan oknum anggota kepolisian di wilayah Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir juga kembali menjadi sorotan.Berdasarkan catatan yang dihimpun, sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat sejumlah perkara yang melibatkan personel kepolisian, mulai dari dugaan penyalahgunaan narkotika, pemerasan, desersi, pelanggaran etik hingga tindak pidana lainnya.

Salah satunya adalah perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah yang menyeret oknum anggota kepolisian. Dua personel yang disebut berinisial Kompol RS dan Brigadir B diduga terlibat dalam perkara terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan telah diproses oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, terdapat sejumlah kasus pelanggaran etik yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel karena dugaan keterlibatan dalam tindak pidana maupun pelanggaran berat.

Polda Sumut juga sebelumnya mencatat adanya personel yang dijatuhi sanksi PTDH akibat berbagai pelanggaran, termasuk perkara narkotika dan desersi.

Kasus lainnya adalah perkara seorang anggota Polresta Deli Serdang berinisial FE yang diduga mencuri sepeda motor milik sesama anggota kepolisian. Kendaraan tersebut kemudian disebut dijual ke kawasan Tembung dan perkara diproses melalui mekanisme pidana maupun etik

.Terbaru, kasus kriminal yang diduga melibatkan anggota Polresta Deli Serdang kembali menjadi sorotan setelah seorang personel berinisial Bripda RF (23) diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang lansia, Hj Nurlis (69), di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.Dalam perkara tersebut, RF diduga mendatangi rumah korban dan meminta uang sebesar Rp50 juta.

Setelah permintaannya ditolak, korban diduga menjadi sasaran kekerasan hingga meninggal dunia.RF kemudian ditangkap di Kota Tebing Tinggi setelah sempat melarikan diri.

Polisi juga menyebut adanya dugaan pengambilan barang milik korban serta upaya merusak kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Rangkaian perkara tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi penting terhadap sistem pengawasan, pembinaan, penempatan, disiplin serta penegakan kode etik internal kepolisian.

INTIPOL menilai setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian harus ditangani secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap personel.

Aktivis dan pengamat kinerja kepolisian, Muh Abdi Siahaan alias Wak Genk, menilai pengawasan internal perlu diperkuat, khususnya dalam proses pembinaan dan penempatan personel.

Banyak anggota yang kita tahu penempatannya tidak sesuai dengan SOP. Banyak anggota yang memiliki catatan kepolisian bisa pindah ke tempat yang lebih bagus hanya karena banyak uang dan beking. Hal-hal seperti ini tidak harus terjadi,” ujar Wak Genk kepada wartawan di Medan, Minggu (9/8/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses mutasi dan kenaikan pangkat anggota kepolisian.

Menurutnya, personel yang memiliki rekam jejak baik semestinya mendapatkan ruang untuk berkembang berdasarkan prestasi dan profesionalitas, bukan justru tersisih oleh kepentingan tertentu.

“Yang paling sadis lagi, anggota berprestasi bisa digeser oknum yang memiliki catatan kepolisian.Di sini ada dugaan aliran uang dan beking. Bisa saja Biro SDM dan Bid Propam diperintah oleh pangkat lebih tinggi, tetapi tidak tertutup kemungkinan ada permainan kerja sama oknum Biro SDM dan Propam,” katanya.

Wak Genk menambahkan, Biro SDM dan Bid Propam memiliki peran penting dalam proses pembinaan, mutasi maupun kenaikan pangkat personel sehingga pengawasan terhadap kedua bidang tersebut harus dilakukan secara ketat dan transparan.

Ketua DPP INTIPOL Arie Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa pemanggilan Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan oleh Komisi III DPR RI merupakan momentum penting untuk memastikan penanganan kasus Winda Lorenza Gowasa berjalan secara terbuka, profesional dan berbasis bukti ilmiah.

“INTIPOL sangat mendukung respons cepat Komisi III DPR RI. Kami berharap RDPU dapat menjadi langkah konkret untuk membuka perkara ini secara terang-benderang, menjawab pertanyaan keluarga korban, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Arie.

INTIPOL juga mendorong seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti.

Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta, bukti atau kejanggalan baru, INTIPOL berharap hal tersebut ditindaklanjuti secara serius tanpa memandang status maupun latar belakang pihak yang terlibat.

“Hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *