Bareskrim Polri Gerebek HH Club P3 Batam, 53 Orang Diamankan Dan Brankas Disita
Batam, Intipolnews.com– Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam HH Club P3 Batam, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi itu, 53 orang diamankan dan sejumlah barang bukti disita, termasuk satu unit brankas besar yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penindakan tersebut. Operasi dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC Bareskrim Polri.
Temuan brankas mendapat perhatian publik. Ketua Umum Aliansi LSM-ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, meminta aparat mengusut tuntas asal-usul barang bukti dan pihak yang terlibat.
“Temuan ini harus diusut menyeluruh. Jika benar berisi narkotika, perlu ditelusuri siapa pemilik, pengelola, dan pihak yang mengetahui keberadaan barang tersebut,” ujar Ismail.
Ia juga mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada orang yang diamankan di lokasi. Penyelidikan harus dilanjutkan ke jaringan pemasok dan pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti.
“Kita berharap penegakan hukum dilakukan transparan dan berdasarkan bukti. Jangan hanya berhenti pada pengguna,” katanya.
Ismail mengingatkan agar aparat tidak membuat kesimpulan terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu sebelum ada hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diturunkan, identitas 53 orang yang diamankan, status hukum, jumlah pasti barang bukti di dalam brankas, serta hasil pemeriksaan terhadap manajemen HH Club P3 belum dirilis.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta asal-usul narkotika yang diduga ditemukan.
Sumber: (Bersuarakita.id)
