August 12, 2026

Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Manipulatif Dan Provokatif di Medsos.

0
1001164847

JAKARTA, Intipolnews.com – Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mendorong Polri untuk menindak tegas penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial.

Menurutnya, penegakan hukum perlu dilakukan ketika konten tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana.

Rullyandi menilai, konten manipulatif tidak hanya soal kebebasan berekspresi. Konten seperti itu berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat apabila memicu kegaduhan.

“Terkait adanya muatan di media sosial berupa pengancaman, manipulatif, dan provokatif yang menimbulkan kegaduhan publik, Polri perlu didorong untuk menindak tegas para penyebar konten tersebut dengan penerapan ketentuan pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas konstitusional. Hal itu diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Pembatasan itu berkaitan dengan kepastian hukum, nilai agama, kesusilaan, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

Rullyandi menyebut ketentuan tersebut menjadi dasar untuk membedakan antara kebebasan berpendapat dengan perbuatan yang dapat dipidana. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIII/2017 yang memperkuat penerapan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian menindak konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum.

Ia mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif.

“Ini langkah yang tepat. Tujuannya untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak menimbulkan perpecahan,” pungkasnya.

Sumber: (Bersuarakita.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *