KURANG DARI 48 JAM, POLISI TANGKAP TERDUGA PEMBUNUH HJ. NURLIZ. KELUARGA: APRESIASI TINGGI UNTUK POLISI
DELI SERDANG, INTIPOLNEWS.COM– Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan dalam waktu kurang dari 48 jam.
Terduga pelaku, RRF (23), berhasil ditangkap tim gabungan di Kota Tebing Tinggi saat diduga hendak melarikan diri.
Apresiasi itu disampaikan adik kandung korban, Rusli (57), yang mewakili keluarga besar Hj. Nurliz usai konferensi pers di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).
“Atas nama keluarga besar Hj. Nurliz binti Junin, kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas pengungkapan kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, menjelaskan peristiwa terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan penyelidikan, RRF yang sudah mengenal korban datang ke rumah dengan alasan meminjam uang Rp50 juta untuk membayar utang.
Setelah permintaan ditolak, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Pelaku panik dan melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria.
Usai beraksi, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV untuk menghilangkan jejak. Ia juga mengambil sepasang anting emas milik korban senilai sekitar Rp3 juta.
Untuk mengelabui petugas, pelaku bahkan tetap masuk kerja pada pagi harinya seperti biasa.
Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumut berhasil menangkap RRF di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi.
Atas perbuatannya, RRF dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Keberhasilan pengungkapan cepat ini dinilai keluarga sebagai bentuk kerja profesional aparat yang memberikan kepastian hukum dan menjawab harapan keluarga agar pelaku segera ditangkap tanpa pandang bulu.
Sumber: wartapoldasu.com
