POLDA SUMUT BONGKAR SINDIKAT SCAMMING INTERNASIONAL DI APARTEMEN MEDAN. KORBAN RUGI RP6,7 MILIAR
MEDAN, INTIPOLNEWS.COM– Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan daring online scamming berskala internasional yang beroperasi di salah satu unit apartemen di Kota Medan.
Seorang pria berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjadi otak sindikat tersebut.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan pada Selasa (28/7/2026). Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 5 orang dan menyita barang bukti berupa 2 mobil mewah, 1 sepeda motor, sejumlah ponsel, laptop, serta perangkat komunikasi lain yang diduga hasil kejahatan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan jaringan ini bersifat internasional.
“Para pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun. Di sana juga mereka melakukan aksi online scamming,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Polisi mengamankan 5 orang. Selain FM, ada 2 warga negara Pakistan, 1 warga negara India, dan 1 ART berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Menurut Bayu, seluruhnya pernah tinggal di Kamboja dan menjalankan penipuan daring sebelum pulang ke negara masing-masing akhir 2025. Pada Februari 2026 mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Medan untuk melanjutkan kejahatan.
Modus yang digunakan beragam. FM berperan sebagai petugas OJK. Rekannya berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo.
Selain itu, sindikat ini juga menjalankan love scamming. Mereka membuat akun Facebook dengan identitas perempuan untuk membangun hubungan dan mendapat kepercayaan korban.
“Aksi ini berjalan sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target di Indonesia, mereka memperluas sasaran ke India,” kata Bayu.
Korban yang dapat diproses dalam yurisdiksi Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga, warga Kalimantan. Ia mengalami kerugian Rp6,7 miliar.
Awalnya FM menghubungi korban mengaku sebagai petugas OJK. Ia mengatakan korban dipantau polisi terkait dugaan TPPU dan menawarkan bantuan penyelesaian.
Setelah itu rekan FM menghubungi korban mengaku sebagai polisi dan petugas Kominfo. Karena panik, korban mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar.
“Saat penyelidikan kami sempat menghubungi korban. Tapi pesan kami justru diteruskan ke pelaku karena korban sudah sangat percaya. Setelah pelaku diamankan, baru kasus ini bisa diungkap,” jelas Bayu.
Untuk 3 WNA yang diamankan, saat ini masih berstatus saksi. Dugaan pidana yang melibatkan mereka terkait korban di India dan Kamboja sehingga di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan.
Sumber: (Wartapoldasu.com)
