BURON HAMPIR 11 BULAN, DPO KASUS PENELANTARAN ANAK DITANGKAP KEJARI ACEH SELATAN DI LANGKAT
ACEH SELATAN, INTIPOLNEWS.COM– Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengeksekusi seorang terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penelantaran anak. Buron selama hampir 11 bulan, terpidana ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa (4/8/2026) di sebuah kios di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah.
Dalam putusan itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara 8 bulan dan denda Rp1 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 1 bulan.
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah diamankan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya tim Kejari Aceh Selatan menjemput dan melaksanakan eksekusi badan.
Saat ini terpidana telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura untuk menjalani masa pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Selatan.
“Keberhasilan ini adalah wujud komitmen dan sinergi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menegakkan hukum serta mengeksekusi putusan yang telah inkrah. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pencarian DPO ini,” ujar Roland, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, pencarian dan penangkapan buronan adalah bagian dari komitmen Kejaksaan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara efektif.
“Kejaksaan akan terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sumber: (Bersuarakita.id)
