POLRESTA BARELANG TINDAK 41 MOTOR KNALPOT BRONG SAAT RAZIA BALAP LIAR, ETLE MOBILE DIKERAHKAN
Batam, INTIPOLNEWS.COM– Polresta Barelang menindak 41 unit sepeda motor berknalpot brong dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar gabungan, Sabtu (1/8/2026) dini hari. Razia digelar mulai pukul 23.55 WIB hingga 03.00 WIB di sejumlah titik rawan balap liar wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan ini sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.
Kegiatan diawali apel gabungan yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si.
Selanjutnya personel gabungan melaksanakan patroli skala besar untuk mengantisipasi aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. memimpin apel kesiapan personel. Fokus utama patroli adalah pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sementara patroli hunting dipimpin Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H. dengan mengedepankan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mengganti knalpot sesuai standar dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Dari hasil razia, petugas menindak 41 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Setelah rangkaian kegiatan selesai, apel konsolidasi dipimpin Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. sebagai evaluasi pelaksanaan operasi yang berlangsung aman, tertib, dan terkendali.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan, KRYD dan razia balap liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai komitmen Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Penindakan bukan semata untuk memberi sanksi, tetapi membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mencegah kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujarnya.
Ia juga mengimbau orang tua agar mengawasi penggunaan kendaraan anak-anaknya agar tidak terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Polresta Barelang mengajak masyarakat bersama menjaga Kamseltibcarlantas. Jika menemukan aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis.
(Tim INTIPOLNEWS)
Editor: N Gulo
