KEJARI ACEH SELATAN TANGKAP DPO KASUS MIGAS SETELAH BURON 4 PEKAN
Tapaktuan, INTIPOLNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menangkap seorang terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). Terpidana Muhammad Taufiq Bin Rafilin diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) setelah buron selama sekitar empat pekan.
Penangkapan dilakukan Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan Roland Tampubolon, S.H., M.H. menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun tidak ada itikad baik, sehingga pada 9 Juni 2026 diterbitkan surat DPO,” kata Roland.
Selama pencarian, Tim Tabur melakukan pelacakan intensif. Penyebaran flyer DPO dilakukan di sejumlah titik Tapaktuan. Tim juga mendatangi rumah keluarga dan kerabat, serta memantau tiga lokasi: Gampong Krueng Batee tempat tinggal penjamin, Gampong Mata Ie tempat kelahiran terpidana, dan Gampong Paya Ateuk tempat tinggal bersama istri.
Informasi awal menyebutkan terpidana bekerja serabutan di Kota Subulussalam. Tim bergerak ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga kawasan PT Laot Bangko di Singgersing, namun belum membuahkan hasil.
Titik terang didapat setelah Tim Tabur memperoleh informasi bahwa Muhammad Taufiq bekerja di kawasan Gunung Sabe, Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Berkoordinasi dengan tim advokat LBH Jendela Keadilan Aceh, akhirnya terpidana bersedia menyerahkan diri.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Aceh Selatan untuk kelengkapan administrasi. Selanjutnya Jaksa Eksekutor mengeksekusi Muhammad Taufiq ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
Roland menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen Kejari Aceh Selatan dalam menegakkan hukum dan memastikan putusan berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
“Keberhasilan ini wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan. Tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi dalam membantu proses pencarian DPO.
(Tim INTIPOLNEWS)
Editor: N Gulo
Sumber: bersuarakita.id
