PANSUS PLASMA DPRD BATU BARA TEMUI KEMENTAN, KEWENANGAN HGU PLASMA DISEBUT ADA DI ATR/BPN

0
PANSUS PLASMA DPRD BATU BARA TEMUI KEMENTAN

Jakarta, INTIPOLNEWS.COM – Panitia Khusus Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara melakukan konsultasi ke Kementerian Pertanian Kementan di Jakarta untuk membahas pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan, Rabu (29/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kementan menegaskan bahwa kewenangan terkait Hak Guna Usaha HGU plasma berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN.

Rombongan Pansus dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M. Safii, S.H. Turut hadir Ketua Pansus Plasma Ismar Khomri, Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, inisiator perjuangan plasma dari Ikatan Wartawan Online IWO Kamaruddin Simangunsong, Zuriat Kedatukan Lima Puluh Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, dan Jamal Setiawan.

Ketua Umum PB-Gemkara Khairul Muslim juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Kedatangan rombongan diterima Staf Direktorat Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Perkebunan, Ditjen Perkebunan Kementan, Khriswandono.

Ketua Pansus Plasma Ismar Khomri menjelaskan, konsultasi dilakukan untuk mendapatkan kejelasan pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen di Kabupaten Batu Bara.

Dalam penjelasannya, pihak Kementan menyebutkan pembagian kewenangan sebagai berikut:

  1. HGU Plasma: Kewenangan Kementerian ATR/BPN
  2. Dokumen Calon Petani Calon Lahan CPCL: Kewenangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi/Kabupaten
  3. Izin Usaha Perkebunan IUP: Kewenangan instansi pemberi izin

Meski demikian, Ismar menilai penjelasan tersebut masih bersifat normatif dan belum merinci implementasi di lapangan maupun konsekuensi hukum jika kewajiban plasma tidak dilaksanakan.

Dalam kesempatan itu, perwakilan IWO juga menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan terkait dokumen CPCL di Kabupaten Batu Bara.

Menanggapi hal tersebut, Kementan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara memiliki kewenangan untuk mencabut IUP perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta peraturan turunannya.

Hasil konsultasi ini akan menjadi bahan bagi Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara untuk melanjutkan penelusuran terhadap pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.

(Zul)
Editor: N Gulo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *