Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar Dan 1 Pengguna Sabu Di Hamparan Perak
Belawan, Intipolnews.com– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. 2 orang pengedar dan 1 pengguna sabu diamankan dalam penggerebekan di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas peredaran narkoba di Desa Lama.
“Setelah informasi dinyatakan valid, personel langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Riza.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 tersangka. Masing-masing J alias I (51) dan SA (35) yang berperan sebagai pengedar, serta H (36) yang diduga sebagai pengguna.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 3 pipet yang ujungnya diruncingkan, 2 buah dompet, dan uang tunai Rp202.000 yang diduga hasil transaksi.
“Seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan para tersangka,” jelas AKP Riza.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait para pelaku,” tambahnya.
AKP Riza mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Dengan sinergi masyarakat dan kepolisian, kita wujudkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Sumber: ( Wartapoldasu.com )
