Bareskrim Ungkap 2 Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Ditangkap Dan Omzet Rp.890 Miliar
Jakarta, Intipolnews.com – Bareskrim Polri mengungkap 2 kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung ke Kamboja. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 23 tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden menegaskan untuk memberantas judi dan judi online. Kapolri juga konsisten memerintahkan Bareskrim dan seluruh jajaran untuk mengungkap praktik ini,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan, kemudahan sistem pembayaran menjadi celah yang terus dimanfaatkan jaringan judi online.
Kasus 1: Situs Ujangbet, Omzet Rp890 Miliar
Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet dengan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan serentak di 7 lokasi: Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk Jakarta, Kelapa Dua Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, dan Lubuk Baja Batam.
Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan 9 tersangka. Barang bukti yang disita: 28 unit HP, 4 laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang berbagai mata uang asing, 6 item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan server Ujangbet berada di Kamboja. Jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor HP untuk deposit pulsa.
Pulsa dari pemain dikumpulkan admin di Kamboja, lalu dikonversi jadi rupiah melalui agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru. Pulsa itu kemudian dijual kembali ke toko pulsa untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Berdasarkan data PPATK, transaksi jaringan ini mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 – April 2026.
“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, hingga penampung pembelian pulsa,” jelas Wira.
Kasus 2: Jaringan di Tangerang, Omzet Rp2 Miliar/Bulan
Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim di 3 lokasi wilayah Tangerang pada 31 Juli 2026 pukul 19.00 WIB.
Lokasi pertama di Perumahan Amelio Village, Pagedangan. 4 tersangka berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.
Lokasi kedua di Ruko Alam Sutera Town Square, Serpong Utara. 4 tersangka sebagai customer service.
Lokasi ketiga di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan. 6 tersangka sebagai streamer, teknisi IT, dan admin.
Total 14 tersangka diamankan. Barang bukti: 46 HP, 2 laptop, 2 buku tabungan, 45 kartu ATM, 6 unit PC, uang tunai Rp100 juta, mata uang asing, dan perhiasan emas.
Jaringan ini mengelola situs Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global. Mereka juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI.
“Omzet dari jaringan ini mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan,” ujar Wira.
Modus Deposit Pulsa dan Jeratan Hukum
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Dony Alexander menjelaskan modus Ujangbet. Pemain cukup transfer pulsa ke nomor yang tertera di situs. Setelah masuk, pemain mendapat koin untuk bermain judi.
“Penggunaan pulsa ini yang berbahaya karena memudahkan akses, termasuk bagi anak dan pelajar yang punya HP,” kata Dony.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bareskrim telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk memblokir situs-situs tersebut dan bersama PPATK menelusuri aset hasil tindak pidana.
Polri mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan HP dan pulsa anak agar tidak disalahgunakan untuk judi online.
Sumber: ( Bersuarakita.id )
