Rumah Di Bantaran Sungai Deli Digerebek, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap
Medan, Intipolnews.com– Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di pemukiman padat bantaran Sungai Deli, Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun. Rumah tersebut diduga menjadi sarang transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan Rabu (13/8/2026) sore, polisi mengamankan 3 orang. 2 di antaranya pria dan 1 orang ibu rumah tangga yang diduga sebagai bandar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat soal praktik jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Untuk menuju rumah target, petugas harus melewati gang sempit di pinggir Sungai Deli.
Saat penggerebekan, petugas awalnya mengamankan KW (32) dan JE (37), warga setempat. Keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Dari keterangan keduanya, polisi kemudian menangkap EH (50), seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai pemasok.
“EH mengaku baru satu bulan terlibat dalam peredaran narkoba ini,” ujar AKBP Rafli.
Dari lokasi, polisi menyita 3 paket sabu siap edar, sejumlah uang tunai hasil penjualan, beberapa alat hisap sabu, dan 1 unit rokok elektrik.
“Kami juga mengamankan rokok elektrik yang saat ini sedang kami teliti apakah mengandung narkoba atau tidak,” tambah Rafli.
Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok narkoba kepada para pelaku.
“Kami mengajak masyarakat Kota Medan untuk bersama-sama memerangi narkoba. Kita putus rantainya demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Rafli.
Sumber: ( Wartapoldasu.com )
