August 27, 2026

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Amankan 108 Gram Ganja Dari Rumah Buruh Bangunan

IMG-20260814-WA0004

Karo, Intipolnews.com– Satresnarkoba Polres Karo kembali mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Seorang buruh bangunan berinisial DG (30) diamankan setelah polisi menemukan 108 gram ganja di rumahnya.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah Jalan Perumahan Rakyat, Gang Aditia, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede, S.H, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Saat digerebek, petugas mengamankan DG di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang diduga siap edar.

Dari ruang tamu, petugas menyita 1 bungkus kertas coklat berisi ganja kering seberat 12,26 gram netto yang disimpan dalam plastik asoy warna biru.

Di dalam kamar, tepatnya di lemari pakaian, ditemukan 1 bungkus kertas coklat berisi ganja 41,44 gram, 1 plastik asoy merah berisi ganja 40,70 gram, dan 5 bungkus kecil kertas coklat total 5,49 gram.

Di atas lemari piring ruang dapur, polisi juga menemukan 1 bungkus ganja seberat 8,11 gram.

Total barang bukti ganja yang diamankan sekitar 108 gram netto.

Selain itu, petugas juga menyita 5 lembar kertas coklat, 1 tas ransel hitam, 1 timbangan digital warna oranye, 1 gunting, 1 hekter, dan 1 unit HP Android merek Infinix warna abu-abu yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joni.

Atas perbuatannya, DG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo.

Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Sumber: ( Wartapoldasu.com )