Dalam 2 Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Ciduk 3 Diduga Bandar Narkoba
Binjai, Intipolnews.com– Komitmen memberantas narkoba dibuktikan Satresnarkoba Polres Binjai. Dalam waktu 2 hari, petugas berhasil menangkap 3 orang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Binjai.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RH (27), JSMG (27) dan WK (23). Penangkapan dilakukan di 4 lokasi berbeda.
Kronologi Penangkapan
- JSMG (27) ditangkap di Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
- WK (23) ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
- RH (27) ditangkap di Jalan Trob Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari JSMG dan WK, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,06 gram, 21 plastik klip kosong, 1 sekop dari pipet, 2 timbangan digital, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp40.000.
Sementara dari RH, polisi menyita 8 butir pil ekstasi terdiri dari 5 butir warna merah dan 3 butir warna kuning, 1 unit HP iPhone, dan 1 unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman,” tegasnya.
Untuk tersangka JSMG dan RH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka WK dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba melalui Call Center 110.
“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” ujarnya.
Sumber: ( Wartapoldasu.com )
