Intipol Dukung APH Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS Rp205 Miliar.

Sumut• Intipolnews.com – Intipol menyatakan dukungan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut, nilai dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp205 miliar.
Besaran kerugian dan unsur pidana tetap menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.Ketua Umum DPP Intipol Arie Simanjuntak meminta agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dapat dimintai keterangan sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan KPK, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, serta Iskandar Zulkarnaen dari pihak swasta yang dikaitkan dengan PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
KPK juga menyampaikan telah menyita sejumlah aset dan mendalami transaksi serta biaya pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda.
Status hukum dan kesalahan pidana para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang berwenang.Berdasarkan keterangan KPK, Bambang Joko Sutarto, yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan PT HK Realtindo, diperiksa sebagai saksi terkait biaya selain pembelian lahan.
Ia tidak tercantum sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini, Bambang menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan.
Intipol menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang objektif dan menyeluruh dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan pidana merupakan kewenangan APH berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti yang sah, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
