September 12, 2026

Musnahkan 14,9 Kg Barang Bukti Narkotika, Polrestabes Makassar Tegaskan Ancaman Hukuman Berat.

Makasar• Intipolnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total mencapai 14,9 kilogram.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Markas Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Rabu (9/9/2026).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026.

Adapun rincian perkara tersebut yakni:1. 28 Mei 2026, petugas menangkap tersangka HN dan HH dengan barang bukti sabu seberat 796,405 gram.2. 13 Juni 2026, tersangka IA dan AI diamankan dengan barang bukti sabu seberat 932,342 gram.3.

17 Juni 2026, petugas mengungkap perkara yang melibatkan tersangka ZN dan NS dengan barang bukti 460 butir ekstasi.4. 20 Juni 2026, kepolisian membongkar jaringan narkotika internasional “Joker Malaysia” yang melibatkan 12 tersangka di lima lokasi berbeda.

Dari pengungkapan ini diamankan 9.260 gram sabu dan 10.237 butir ekstasi, sekaligus menjadi temuan terbesar dalam rangkaian perkara tersebut.5. 1 Juli 2026, petugas menangkap tersangka LJ dengan barang bukti sabu seberat 496,464 gram.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10.824 gram sabu dan 10.317,5 butir ekstasi.Pemusnahan dilakukan melalui prosedur yang aman dan terkontrol.

Barang bukti dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai hingga tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, cairan hasil pemusnahan dibuang melalui saluran pembuangan sesuai prosedur.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Lulik Febyantara kembali memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Jangan sampai ada yang menggunakan atau mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya itu sangat berat, apalagi bagi para pengedar dan pengelola jaringan, hukum akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Polrestabes Makassar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Sumber : Sorotonpublik.com