October 19, 2026

Sekda Lampung Tengah Ditahan, Ketum DPP Intipol Dukung Penuh APH Berantas Mafia Korupsi Tanpa Pandang Bulu.

Lampung• Intipolnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan penyidik Polda Lampung setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.


Welly sebelumnya disebut telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada Jumat (18/9/2026), ia akhirnya datang ke Polda Lampung dengan didampingi kuasa hukumnya.


Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Welly langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Lampung.


Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman, membenarkan penahanan tersebut.


“Iya, hari ini yang bersangkutan datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, usai dilakukan pemeriksaan saudara W langsung dilakukan penahanan,” ujar Heri, Jumat (18/9/2026).


Menurut Heri, penahanan dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar berjalan lebih mudah dan cepat, termasuk dalam rangka melengkapi berkas perkara.


“Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya,” jelasnya.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Saat perkara itu terjadi, Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.


Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang disebutkan penyidik mencapai sekitar Rp11 miliar.
Ketum DPP Intipol: Dukung APH Usut Sampai Tuntas.


Menyikapi langkah penyidik Polda Lampung tersebut, Ketua Umum DPP Intipol, Arie Simanjuntak, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.


Arie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan alat bukti, serta tidak boleh membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.


“Kami dari DPP Intipol mendukung penuh APH dalam memberantas korupsi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti terbukti terlibat, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arie.


Menurutnya, penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


Arie juga meminta agar proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak berhenti pada pihak tertentu apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.


“Jangan ada tebang pilih. Tetapi penegakan hukum juga harus tetap berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Jika ada pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti terlibat, silakan diproses sesuai hukum,” ujarnya.


Ia menambahkan, jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.


“Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jabatan bukan tameng hukum. Namun setiap orang juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Arie.


DPP Intipol, lanjut Arie, akan terus memberikan perhatian terhadap upaya pemberantasan korupsi di berbagai daerah dan mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan keuangan negara.


“Uang negara adalah uang rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus diusut secara serius. Kami berharap proses hukum perkara ini berjalan transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.