Pengedar Sabu Dan Ganja Di Bandar Khalipah Ditangkap Sempat Melawan Saat Diringkus
Medan, Intipolnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar sabu dan ganja di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (15/8/2026) sore.
Proses penangkapan berlangsung alot karena pelaku sempat melawan dan terlibat pergumulan dengan petugas.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka berinisial J, 34 tahun, warga setempat.
“Dari tangan tersangka kami amankan 2 paket sabu siap edar, 9 paket ganja kering siap edar, puluhan plastik klip pembungkus, serta sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (20/8/2026).
Rafli menjelaskan, saat ditangkap tersangka sempat berontak dan berusaha memprovokasi warga agar proses penangkapan gagal.
“Pelaku melawan dan berupaya memprovokasi warga. Namun tim di lapangan berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Orang-orang yang terkait dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.
Tersangka J kini dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sumber: ( Wartapoldasu.com )
