August 27, 2026

Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal Ke Dubai, 2 WNA India Diamankan

IMG-20260816-WA0001~3

Jakarta, Intipolnews.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan pengolahan dan penyelundupan emas hasil tambang ilegal ke luar negeri. Dalam operasi di dua apartemen di Jakarta Utara, polisi mengamankan 2 warga negara asing asal India.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidikan dilakukan dari hulu hingga hilir. Hasil tambang ilegal diduga dijual di Jakarta, lalu diproses dan diselundupkan ke luar negeri.

“Kegiatan penambangan ilegal itu dari hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.

Dari lokasi pertama, penyidik menyita sekitar 2,5 kilogram emas. Terdiri dari 2 batang emas masing-masing 1 kilogram dan emas bentuk cincin 0,5 kilogram. Seluruhnya ditemukan di dalam brankas.

Di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan. Di sana ditemukan 18 keping logam putih yang disebut residu hasil pengolahan emas dengan berat total sekitar 18 kilogram.

“Ini residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berpuluh kali lipat dari jumlah ini,” jelas Irhamni.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai rupiah dan dolar AS, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas.

Irhamni menyebut kedua WNA India itu baru sekitar 2 bulan berada di Indonesia dengan visa investor dan perdagangan. Berdasarkan keterangan sementara, jaringan ini mampu mengolah sekitar 30 kilogram material emas per hari.

“Kalau 30 kilogram dikali 30 hari, kurang lebih 1 ton. Dengan harga Rp2,6 juta per gram, nilainya hampir Rp3 triliun yang berpotensi diselundupkan ke luar negeri,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jaringan yang terungkap ini merupakan salah satu kelompok dengan jalur penyelundupan tujuan Dubai. Polri masih mengembangkan kasus untuk memburu kelompok lain yang diduga terlibat.

Terhadap 2 WNA India, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India terkait status hukum. Apakah akan diproses di Indonesia atau dideportasi.

Sementara untuk pelaku WNI, Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran.

Polri juga mengimbau masyarakat dan media untuk memberikan informasi jika mengetahui aktivitas tambang ilegal maupun jaringan penyelundupan hasil tambang.

Sumber: ( Bersuarakita.id )